Warisan Intelektual Jawa Di Bidang Pemerintahan dan Hukum (Suatu kajian Budaya Terhadap Sumber Karya Sastra dan Arkeologi).

Kata kunci: arkeologi, kajian budaya, karya sastra, warisan intelektual Jawa.

Suharyana;dkk*)
LPPM UNS, Penelitian, Dipa PNBP LPPM UNS, 2006.

Laporan penelitian ini mengkaji tentang beberapa warisan intelektual Jawa di bidang  pemerintahan dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan yang dipertanyakan, yaitu menginventarisasi dan mendiskripsikan keberadaan pemikiran, dan tata nilai, serta kearifan Jawa dalam pemerintahan dan hukum, juga mengetahui relevansi dari nilai-nilai warisan pemerintahan dan hukum itu di dalam masyarakat  Jawa.
Penelitian ini bersifat diskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran berbagai yang berhubungan dengan warisan intelektual Jawa di bidang pemerintah dan hukum. Metode Pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara diskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan kerajaan Mataram kuno tampak adanya pemikiran intelektual dalam bidang pemerintahan dan hukum. Adapun  beberapa aspek pemerintahan dan hukum tersebut antara lain adalah aspek perpajakan, aspek manipulasi, sangsi dan anugerah.
Pemerintahan kerajaan melalui para pejabatnya telah banyak memperhatikan kepentingan masyarakat bawah; seperti dalam penyelesaian masalah dan dalam melakukan acara resmi di tingkat daerah. Para pejabat tampak sangat memperhatikan terhadap kepentingan masyarakat. Hal tersebut dapat dimengerti dalam sebuah upacara penetapan daerah Sima. Dalam acara tersebut telah disebutkan kepentingan, anugerah, juga para pejabat kerajaan  menghadiri  serta para pendeta  sebagai   pihak  yang  tidak  dapat ditinggalkan.
Nilai-nilai dalam aspek pemerintahan dan hukum tersebut terus berkembang kelanjutan waktu dan periode selanjutnya, tentu saja telah mengalami perubahan, pengembangan, dan penyesuaian dengan lingkungan sosial dan budaya yang berperan situasi politik (kekuasaan) yang berlangsung.
Warisan intelektual Jawa di bidang pemerintahan dan hukum telah ada sejak pengaruh kebudayaan dan agama dari India ke Indonesia. Hal tersebut tentu telah mengalami penyesuaian   serta   perubahan   dan   pengembangan   sesuai   kemampuan, pengalaman masa lalu yang diwujudkan dengan bentuk atau wujud yang baru (berbeda asalnya).