TAGIHAN LAPORAN AKHIR HASIL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT IBPE DAN IBK

Kami beritahukan dengan hormat, bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, antara Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi dengan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM UNS) tentang pengumpulan laporan akhir hasil pengabdian kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Bapak / Ibu para pengabdi untuk menyerahkan laporan akhir hasil pengabdian IbPE dan IbK dikumpulkan ke Sub. Bag. Program dan Kerjasama LPPM UNS paling lambat pada tanggal 15 Desember 2011 pada jam kerja.

Berikut kami lampirkan ketentuan pengumpulan laporan akhir pengabdian, silahkan di-download: tagihan_lap_ibpe_ibk.pdf