Pengunggahan Proposal Lanjutan Hibah Dana DRPM

Kami beritahukan dengan hormat bahwa berdasarkan surat dari Direktorat Riset dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor : 3145/E3/LT/2016, tanggal 05 Desember 2016 perihal pada pokok surat, bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Monitoring dan evaluasi external Dikti tahun 2016, kami informasikan kepada para peneliti hibah dana Dikti yang penelitiannya akan berlanjut pada pendanaan tahun 2017 untuk segera mengunggah proposal lanjutannya pada SIMLITABMAS paling lambat tanggal 15 Desember 2016.

Proposal lanjutan yang wajib diunggah meliputi skema sebagai berikut :

  1. Penelitian Fundamental;
  2. Penelitian Kerjasama Luar Negeri dan Publikasi Internasional
  3. Penelitian Berbasis Kompetensi (d/h Hibah Kompetensi)
  4. Penelitian Strategis Nasional
  5. Penelitian Prioritas Nasional MP3EI
  6. Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi
  7. Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri
  8. Penelitian Unggulan Strategis Nasional
  9. Penelitian Tim Pascasarjana.

Perlu kami sampaikan bahwa pengusulan proposal lanjutan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal lanjutan diunggah melalui SIMLITABMAS paling lambat tanggal 15 Desember 2016 dengan menggunakan user dan password yang telah dimiliki peneliti utama.
  2. Proses pengunggahan diawali dengan pengisian kelengkapan identitas peneliti dan identitas proposal meliputi: (a) Pemilihan skema dan tahun pelaksanaan penelitian; (b) Pengisian Identitas Usulan, Atribut Usulan, Target Capaian, Identitas dan Uraian Umum, Daftar Personil, Biaya, dan Pengesahan.
  3. Sistematika usulan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X.
  4. Pencantuman bidang fokus penelitian pada Atribut Usulan akan membawa konsekuensi pada besarnya dana yang dapat diusulkan.
  5. Biaya usulan mengacu pada Permenkeu Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.
  6. Pada pengisian Target Capaian diharuskan mencantumkan Tingkat Kesiapterapan Teknologi dengan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.