PENGUMPULAN PERINCIAN HONORARIUM P2M

Diberitahukan dengan hormat, sehubungan dengan Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dengan komponen Honorarium pada skema Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat baik Dana Dikti maupun Dana PNBP, dengan ini kami beritahukan kepada Bapak/Ibu Peneliti/Pengabdi pemenang hibah dana Dikti 2017 maupun PNBP 2017 yang dalam laporan keuangan penggunaan anggaran 70% masih mencantumkan Komponen Honorarium, agar segera mengirimkan perincian penerimaan honorarium sesuai ketentuan PMK 78 Tahun 2017, ke Sub Bagian Umum dan Keuangan LPPM paling lambat tanggal 18 September 2017, adapun untuk penggunaan anggaran 30% tidak diperkenankan untuk komponen honorarium. Form isian perincian penerimaan honorarium dapat di download disini.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.