Undangan Monev Eksternal Pengabdian Kepada Masyarakat Multi Tahun Dana Kemenristek Dikti TA. 2017

Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Kementerian Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 3805/E3.3/PM/2017 tanggal 26 September 2017 tentang Pemberitahuan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun, Pelaksanaan Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun akan dilaksanakan pada:

Hari                     : Rabu s.d. Jum’at

Tanggal               : 11 s.d. 13 Oktober 2017

Hari/Tanggal    :

a. Rabu / Tgl. 11 Oktober 2017 (Presentasi)

b. Kamis s.d. Jum’at / Tgl. 12 s.d. 13 Oktober 2017 (Kumjungan Lapangan)

Pembukaan       : 08.00 WIB (pembukaan dan arahan)

Tempat               : Ruang Sidang I LPPM UNS (lantai I)

Sehubungan dengan hal tersebut, para Pengabdi WAJIB HADIR dalam acara pembukaan dan arahan)

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Ketua Pelaksana untuk mengikuti kegiatan monev sebagai berikut:

1. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara membahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal.

2. Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan kelokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat oleh Tim Monev. Oleh karena itu setiap Dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;

3. Dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat skema multi tahun wajib membuat video kegiatan durasi 3 menit dalam bentuk flash disk dan dikirimkan pada bulan November 2017 ke DRPM;

4. Mitra wajib hadir pada saat tim kunjungan lapangan;

5. Penerima hibah program Pengabdian kepada Masyarakat tahun pelaksanaan ke 1 dan tahun ke 2 wajib membawa dan mempresentasikan draft proposal lanjutannya;

6. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev;

7. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah lokasi monev.

Daftar peserta monev dapat di uduh disini

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.