Pemberitahuan Penetapan Keanggotaan Grup Riset di UNS

Diberitahukan dengan hormat, bahwa bagi penelti yang masih mengalami permasalahan pada keanggotaan Grup Riset di Fakultas atau Program Pascasarjana, harap segera menghubungi Koordinator Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas (KPPMF) atau Program Pascasarjana (KPPMP) Universitas Sebelas Maret (UNS), supaya segera diproses. Sedangkan yang masih mengalami permasalahan pada keanggotaan Grup Riset di Pusat Studi LPPM UNS harap segera menghubungi LPPM UNS.

Batas waktu penetapan keanggotaan Grup Riset dan Pusat Studi adalah 20 Januari 2018. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat peringatan tentang keanggotaan peneliti di Grup Riset, maka sistem input proposal PNBP 2018 di akun masing-masing peneliti tidak akan aktif.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.