PENGUMUMAN: Pelaksanaan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat Tahun 2018

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan program penerapan teknologi tepat guna ke masyarakat (PPTTG) yang difasilitasi pendanaannya oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM), Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, maka diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparant. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan penerapan teknologi tepat guna ke masyarakat. Panduan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat dapat diunduh di laman risbang.ristekdikti.go.id.

Berkenaan dengan hal tersebut DRPM memberi kesempatan kepada para dosen Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2018. Selanjutnya kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada para dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara dengan kriteria seperti tercantum dalam Panduan.

Proposal Program Penerapan Teknologi Tepat Guna ke Masyarakat disusun mengacu pada Panduan terlampir. Dikirimkan dalam bentukĀ hard copy (3 ekslempar) danĀ soft copy ( proposal dan Form Isian data proposal yang sudah diisi sesuai lampiran 1 ) ke:

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan,
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyakat
Subdit Pemberdayaan Masyarakat,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT Lantai 19, Jl. M.H Thamrin No 8, Jakarta Pusat, 10340.

paling lambat kami terima pada tanggal 15 Maret 2018.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat

ttd

Ocky Karna Radjasa
NIP. 196510291990031001