PENGUMUMAN: Pemberitahuan Pengunggahan SPTB Penelitian Dana DIKTI Tahun 2017

Kepada Yth. Bapak/Ibu Peneliti di lingkungan UNS (terlampir)

Menindaklanjuti Surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 2194/E3/LL/2018 tanggal 13 Juli 2018 perihal Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Penelitian Tahun 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Terdapat 17 Tim Penelitian yang tidak mengunggah SPTB sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.

2. Terdapat 85 Tim Penelitian yang mengunggah SPTB tetapi nilainya tidak sesuai dengan jumlah dana penelitian yang diterima, sebagaimana tercantum pada Lampiran 2.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan nama-nama yang belum memenuhi kewajibannya (terlampir) untuk mengunggah SPTB pada simlitabmas.ristekdikti.go.id selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2018. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak mengunggah SPTB maka Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan mengenakan sanksi sebagai berikut:

1. Dosen mengembalikan dana yang tidak dipertanggungjawabkan ke kas negara.

2. Menutupkan akses dosen ke simlitabmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua LPPM UNS

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.

NIP.196809041994031001

Lampiran:

Lampiran 1

Lampiran 2

Surat Resmi dari Kemenristekdikti