PENGUMUMAN : Perbaikan dan Perpanjangan Unggah Dokumen Laporan kemajuan Dana PNBP UNS 2018 Beserta Kelengkapannya

Diberitahukan dengan hormat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret telah selesai melakukan verifikasi administrasi seluruh dokumen laporan kemajuan Penelitian dan Pengabdian (P2M) dana PNBP UNS TA. 2018 beserta kelengkapannya pada tanggal 26 – 27 September 2018 melalui sistem IRIS1103. Verifikasi administrasi dilakukan untuk mengetahui keabsahan (kebenaran) dokumen yang diunggah oleh para peneliti/pengabdi penerima hibah dilingkungan Universitas Sebelas Maret. Adapun dari hasil verifikasi administrasi tersebut ternyata masih banyak ditemukan dokumen dengan status diperbaiki, sebagai berikut:

  1. Dokumen belum diunggah semuanya.
  2. Dokumen yang diunggah tidak lengkap/kurang.
  3. Dokumen yang diunggah tidak lengkap tanda tangan/stempelnya.
  4. Salah unggah skema P2M
  5. Dokumen logbook/ keuangan dibuat manual seharusnya diinput/diunduh melalui IRIS1103
  6. Dokumen capaian luaran tidak lengkap (formulir dan buktinya harus diunggah semuanya).
  7. Dokumen capaian luaran tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan dalam proposal.
  8. Dokumen lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

Apabila di beranda sistem IRIS1103 ketua pelaksana ada komentar terverifikasi silahkan abaikan, akan tetapi bila statusnya diperbaiki dan ada komentarnya silahkan segera diperbaiki/diunggah dokumennya sesuai ketentuan. Kami informasikan bahwasannya salah satu syarat untuk pencairan dana 30% adalah Ketua Pelaksana wajib mengunggah seluruh dokumen dan mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh LPPM tertuang dalam kontrak.

Sehubungan dengan hal tersebut, LPPM Universitas Sebelas Maret memberikan kesempatan kembali kepada ketua pelaksana untuk segera memperbaiki/mengunggah seluruh dokumen laporan kemajuan beserta kelengkapannya melalui sistem IRIS1103 mulai tanggal 1 – 11 Oktober 2018.

LPPM Universitas Sebelas Maret tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ Irjen/ BPKP, keterlambatan dan/ atau tidak terbayarnya sejumlah dana yang disebabkan karena kelalaian ketua pelaksana kegiatan dalam mengunggah (upload) dokumen melalui sistem IRIS1103 dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mohon diinformasikan kepada seluruh tenaga pendidik dilingkungan unit kerja masing-masing.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.

NIP. 19680904 199403 1001

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang 1 Akademik (sebagai laporan)