PENGUMUMAN : Pengunggahan Proposal Lanjutan Pengabdian kepada Masyarakat

Menindaklanjuti surat dari DRPM nomor : 3639/E3.3/PM/2018 perihal Pengunggahan proposal lanjutan Pengabdian kepada Masyarakat bersama dengan ini kami sampaikan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), DitjenPenguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi eksternal program Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus – 5 Oktober 2018.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu pelaksana Pengabdian segera mengunggah proposal Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun lanjutan paling lambat tanggal 10 Desember 2018. Adapun hal – hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

  1. Proposal lanjutan diunggah melalui laman simlitabmas.ristekdikti.go.id pada menu login 2.0.
  2. Proses pengunggahan diawali dengan pengisian kelengkapan identitas pelaksana dan identitas proposal meliputi:
    1. Pemilihan skema dan tahun pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
    2. Pengisian Identitas Usulan, Atribut Usulan, Target Capaian, Identitas dan Uraian Umum, Daftar Personil, Biaya, dan Pengesahan.
    3. Sistematika usulan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII.

Sebagai tambahan informasi apabila bapak/Ibu (daftar terlampir) masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun sebelumnya di SIMLITABMAS, maka proposal yang bersangkutan tidak dapat didanai pada tahun 2019.  Kelengkapan dokumen yang dimaksud antara lain laporan akhir, laporan keuangan 70 % dan 30%, catatan harian,laporan kemajuan 70%,capaian hasil, poster, artikel ilmiah, dan profil.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

a.n Ketua,

Sekretaris

ttd

Ir. Ary Setyawan, M.Sc, Ph.D.

NIP. 196612041995121001

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor I (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas (sebagai laporan)

Lampiran:

Panduan Pengusulan Pengabdian Lanjutan