Sehubungan dengan adanya “Addedum” Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana PNBP Universitas Sebelas Maret Tahun Anggaran 2015 Nomor 624/UN27.1 IIPL/2015 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Ketua Peneliti/Pengabdi, dalam Perjanjian Pasal 6 ayat (1) yang semula berbunyi: (1) PIHAK KEDUA harus menyampaikan Berita Acara PenyelesaianRead More →