Berdasarkan peraturan Rektor No. 33/UN27/PN/2014 perihal Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret berbasis Grup Risetdan pasal 6 yang menyebutkan keberadaan Grup Riset ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dekan di masing-masing fakultas. Adapun untuk Grup Riset di Pascasarjana ditetapkan berdasarkan Surat keputusan Direktur Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Sehubungan denganRead More →