Desentralisasi dan Otonomi desa Suatu Kajian dari Segi Implementasi Pembagian Kewenangan Antara Desa Dan Kabupaten.

Kata kunci: desentralisasi, otonomi desa, implementasi pembagian kewenangan.

Haryanto, Samsi;Suprapti*)
Fakultas Sastra dan Seni Rupa UNS, Penelitian, Dikti, Fundamental, 2006.
Penelitian dengan pendekatan kualitatif yang mengambil lokasi Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui : (1) Bagaimana implementasi pembagian kewenangan antara desa dan kabupaten, (2) Faktor-faktor apa yang menjadi penyebab tidak berjalannya implementasi pembagian kewenangan antara desa dan kabupaten, dan (3) Kewenangan ideal apa saja yang justru dimiliki oleh desa dalam melaksanakan otonomi desa agar dapat tercapai desa mandiri.
Dengan bersumber pada informan para implementer kebijakan pembagian kewenangan antara desa dan kabupaten, dokumen-dokumen tertulis yang ada di Kabupaten dan desa, dan kondisi desa penelitian, data dan informasi dikumpulkan melalui wawancara mendalam, focus group discussion, dan mengumpulkan data tertulis. Uji kredibilitas informasi dilakukan melalui penerapan teknik triangulasi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa :
1)      Implementasi pembagian kewenangan antara desa dengan kabupaten di desa penelitian belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan pembagian kewenangan antara desa dan kabupaten itu sendiri hingga penelitian ini berlangsung belum pernah dilakukan. Peraturan daerah yang mengatur hal itu belum ada.
2)      Faktor-faktor yang menjadi kendala tidak adanya implementasi pembagian kewenangan itu sendiri amatlah kompleks, yakni menyangkut:
a.       Belum adanya aturan hukum yang memadai yang menjadi dasar pembagian kewenangan. Oleh karena itu implementasinya pun juga belum ada. Jika di desa telah dilaksanakan kewenangan-kewenangan,   hal   itu   semata-mata   didasarkan   pada   rutinitas sebelumnya.
b.       Kemampuan perangkat desa maupun anggota BPD relatif terbatas baik dalam hal tingkat pendidikan formal, kemampuan khusus terkait dengan tuntutan juga fungsinya, maupun pemahaman terhadap kewenangan desa itu sendiri.
c.       Tingkat menghasilkan para perangkat desa dan anggota BPD belum memadai, sehingga mengakibatkan dedikasi kerja tidak optimal. Rencana pemerintah untuk mengangkat Sekretaris Desa menjadi PNS, di satu pihak disambut antusias oleh para perangkat desa oleh karena jelas bisa meningkatkan penghasilan, namun di lain pihak justru merupakan masalah dan hambatan besar bagi menguatnya otonomi desa nbso online casino reviews menuju kemandirian.
3)      Kewenangan ideal yang perlu dimiliki desa agar penguatan otonomi desa tercapai dan akhirnya menuju desa mandiri adalah sebagai berikut :
a.       Kewenangan untuk turut serta menentukan kebijakan Kabupaten
yang menyangkut desa.
b.       Kewenangan untuk mengembangkan inisiatif dan kreativitas dalam
melaksanakan otonomi desa dan mengelola sumber pendapatan
desa
c.       Kewenangan untuk menolak tugas-tugas pembantuan yang tidak
sesuai dengan aspirasi dan daya dukung desa, dan penolakan
tidak diartikan sebagai sesuatu yang negatif.
4)      Berdasar pada hasil penelitian maka implikasi kebijakan yang perlu diambil disarankan sebagai berikut:
1.       Segera diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang penyerahan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang perlu diserahkan kepada desa, agar menjadi pedoman yang jelas bagi desa untuk mengimplementasikan kewenangan tersebut.
2.      Diperlukan Kebijakan Pemerintah Kabupaten maupun Lembaga Profesional seperti Perguruan Tinggi untuk : (a) meningkatkan profesionalitas perangkat desa dan anggota BPD agar mampu menjalankan fungsi masing-masing, dan mampu mengelola sumber pendapatan desa secara profesional, (b) memberi keleluasaan kepada desa untuk mengembangkan kreatifitas dan inisiatif dalam menjalankan otonomi desa.
3.      Diperlukan kebijakan untuk meningkatkan penghasilan aparat melalui alternatif : (a) Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, bagi desa yang profesional ke arah itu, atau (b) mengangkat perangkat desa menjadi PNS untuk desa-desa yang profesional berkembang ke arah perubahan status menjadi kelurahan.