Pemberdayaan Komunitas Sektor Informal Melalui Kemitraan Antar Stakeholders (Studi Pada Komunitas Pedagang Kaki Lima Kota Surakarta).

Kata Kunci: komunitas sektor informal, pemberdayaan, PKL.

Utami, Trisni; Sudarmo*)
Fakultas Teknik UNS, Penelitian, Dikti, Hibah Pekerti Lanjutan, 2006.
Sektor informal pedagang kaki lima (PKL) merupakan realita perekonomian kota yang mempunyai peran penting sebagai alternatif penyedia lapangan kerja, terlebih lagi pada saat ketersediaan lapangan kerja sangat terbatas. Namun demikian, keberadaan PKL di perkotaan sering menimbulkan berbagai permasalahan, baik sebagai penyebab kekumuhan, kemacetan lalulintas, maupun konflik dalam masyarakat. Upaya penataan PKL perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dan sekaligus meningkatkan kontribusi positifnya.
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk menyusun/mengembangkan model penataan PKL berbasis pemberdayaan komunitas melalui kemitraan antar stakeholders guna mendukung terwujudnya pembangunan kota yang partisifatif. Penataan PKL selama ini belum optimal, pihak-pihak yang berkepentingan dengan penataan PKL sering berjalan dengan tujuannya sendiri-sendiri dan sering tidak terjadi sinergi. Selain itu, penataan PKL yang sudah berjalan selama ini cenderung berorientasi pada “penertiban” semata-mata untuk kepentingan penguasa dan kurang memperhatikan kepentingan komunitas PKL sehingga hasilnya tidak berlanjut dan sering terjadi konflik. Oleh karena itu, semua pihak yang berkepentingan perlu bekerjasama secara sinergi (menjalin kemitraan) untuk merumuskan cara pemecahan masalah PKL yang dapat diterima oleh semua pihak, baik oleh pemerintah, masyarakat, serta komunitas PKL sendiri. Penelitian kaji tindak (research action) untuk menyusun/mengembangkan model penataan PKL berbasis pemberdayaan komunitas melalui kemitraan antar stakeholders telah dilakukan di kota Surakarta. Penelitian ini dilakukan dengan tahapan-tahapan : (1) mempelajari kondisi, karakter dan permasalahan PKL di Kota Surakarta, (2) mempelajari penataan PKL di Kota Surakarta yang telah berjalan selama ini, (3) mengidentifikasi berbagai unsur (stakeholders) yang berkaitan dengan penataan PKL, mengidentifikasi peran/fungsi masing-masing unsur stakeholder, (4) menyusun/mengembangkan model penataan PKL berbasis pada pemberdayaan komunitas melalui kerjasama secara sinergi (kemitraan) antar stakeholders, dan (5) menerapkan dan mengevaluasi model penataan PKL berbasis pada pemberdayaan komunitas melalui kaji-tindak. Tahap identifikasi kondisi dan permasalahan PKL di Kota Surakarta hingga penyusunan model penataan PKL berbasis pemberdayaan komunitas telah dilakukan pada Tahun I (pertama). Pada tahun II (kedua), dilakukan penerapan dan evaluasi model penataan PKL berbasis pada pemberdayaan komunitas dengan melibatkan kerjasama antar stakeholders, yakni pada komunitas PKL Banjarsari.
Permasalahan PKL Banjarsari merupakan permasalahan PKL di Kota Surakarta yang perlu segera diatasi karena menyangkut jumlah PKL yang besar dengan permasalahan yang sangat komplek. Permasalahan PKL Banjarsari berpotensi menimbulkan konflik vertikal antara PKL dengan pemerintah maupun konflik horizontal antara komunitas PKL dengan masyarakat lainnya.
Penataan PKL Banjarsari dilakukan dengan melibatkan segenap stakeĀ¬holders, yakni: komunitas PKL, Kantor PKL, Dinas Pekerjaan Umum, Perguruan Tinggi, LSM, DLLAJR, Dinas Pasar, budayawan, maupun warga masyarakat kota, khususnya warga di kawasan Banjarsari dan Semanggi. Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, akhirnya dapat disepakati bahwa pentaan PKL Banjarsari dilakukan dengan relokasi, yakni pemindahan PKL Banjarsari ke Pasar Klithikan Notoharjo Semanggi. Kesepakatan ini tidak terlepas dari prinsip-prinsip analisis sistem kota, salah satunya untuk mengembalikan Kawasan Banjarsari menjadi ruang publik seperti fungsi yang tertuang dalam RUTRK. Kesepakatan tersebut dibangun dengan pendekatan-pendekatan: (1) Penataan PKL tanpa kekerasan atau “nguwongke uwong”, (2) melalui proses yang partisipatif-dialogis, dan (3) menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan.
Relokasi PKL Banjarsari ke Pasar Klithikan Semanggi telah berhasil dilakukan melalui suatu acara “kirab budaya” yang simpatik dan menarik pada tanggal 23 Juli 2006. Selanjutnya kawasan Banjarsari (bekas lokasi PKL) dapat direvitalisasi menjadi kawasan publik sesuai dengan fungsi tata ruang kota. Namun demikian, tidak berarti pekerjaan telah selesai. Berdasar hasil evaluasi sementara, khususnya terhadap keberlanjutan usaha PKL di lokasi yang baru, masih perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) perlu dipertimbangkan memposisikan PKL sebagai usaha ekonomi mikro (UKM), sehingga PKL dapat mengakses sarana dan prasarana bagi usaha kecil dan mikro yang disediakan oleh pemerintah, misalnya melalui bantuan modal dan penguatan manajemen usaha, (2) perlu upaya-upaya menghadirkan pengunjung melalui kegiatan pameran atau even-even yang diharapkan akan berdampak positif bagi pemasaran barang di daerah Pasar Klithikan Semanggi baik melalui poster, baliho, maupun kerjasama dengan pihak radio dan televisi.