PENDAFTARAN PROGRAM INSENTIF PUSAT INOVASI-USAHA MIKRO KECIL & MENENGAH (PI-UMKM) TA 2010

Sesuai dengan Pengumuman yang ada di website: www.ristek.go.id yang menerangkan tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Pengembangan Perekonomian maka  dibentuklah  Pusat Inovasi UMKM (PI-UMKM) melalui SK Menko KEP-47/M.EKON/07/2008 dalam rangka meningkatkan sinergi pengembangan UMKM inovatif.

PI-UMKM bertujuan mengembangkan UMKM inovatif dalam berbagai program / kegiatan, salah satu diantaranya adalah melalui penunjukkan Lembaga Intermediasi (LI).  Untuk itu, PI-UMKM membuka kesempatan bagi seluruh pihak  untuk mengikuti Program Insentif penguatan UMKM inovatif yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2010.

Adapun Lembaga Intermediasi yang dapat mengikuti program ini adalah lembaga yang memiliki fungsi layanan kepada UMKM melalui advokasi / pendampingan dan  memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Berpengalaman dalam pembinaan dan pendampingan terhadap UMKM
  2. Memberikan jasa layanan berbasis teknologi
  3. Berpotensi dalam pengembangan SDM UMKM
  4. Memiliki jejaring/network pemasaran
  5. Memiliki jejaring/network dan akses ke sumber pendanaan

LI dapat berbentuk lembaga swasta, lembaga pemerintah, ataupun lembaga kerjasama antara pemerintah dengan swasta yang memenuhi syarat.
Proposal sesuai Buku Panduan paling lambat kami terima tanggal 12 Desember 2009. Keterangan lebih lanjut dan Buku Panduan dapat dilihat di website PI-UMKM: portal.pi-umkm.net dan www.pi-umkm.net .

Demikian Pengumuman Pendaftaran Program Insentif PI-UMKM ini disampaikan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PI-UMKM melalui email: piumkm@gmail.com, telp. (021) 3169473.

Berikut ini adalah Panduan Program PI-UMKM: buku_panduan_program_insentif_pi_umkm_2010