PENGELOLAN KEGIATAN P2M DI LINGKUNGAN UNS

Dalam rangka menunjang UNS menuju world class university, diperlukan produk penelitian dan pengabdian pada masyarakat (P2M) yang berkualitas sehingga dituntut adanya sistem penjaminan mutu P2M yang kuat serta pembenahan database peneliti dan hasil penelitian.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan edaran Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta No. 1587/H27/PG/2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P2M) di lingkungan UNS dengan dana DIPA BLU secara terpadu mulai tahun 2010 adalah sebagai berikut :

1. Dana P2M yang dialokasikan oleh Fakultas dan Program Pascasarjana UNS harus dikompetisikan di antara dosen, tidak ada lagi dana P2M dengan sistem pemerataan dan penjatahan.

2. Besarnya dana P2M per judul harus layak sehingga peneliti/pengabdi dapat menghasilkan produk akhir yang bermakna berupa artikel jurnal, buku ajar, teknologi tepat guna, atau paten.

3. Fakultas dan jurusan/program studi dapat menetapkan tema payung sehingga semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada  masyarakat mendukung tema payung yang disepakati.

4. Koordinator pengelolaan P2M adalah LPPM-UNS yang lebih berfungsi sebagai lembaga penjamin mutu dan pengembang database P2M, dengan tugas : (1) peningkatan kemampuan P2M dosen, (2) menyusun panduan P2M, (3) menseleksi reviewer internal P2M, (4) seleksi proposal, (5) monev kegiatan P2M, (6) seminar hasil P2M, dan (7) membangun dan mengelola database P2M.

5. Biaya pengelolaan P2M di LPPM diambil dari alokasi anggaran P2M pada DIPA BLU Kantor Pusat, sedangkan biaya pelaksanaan P2M para dosen adalah dana DIPA BLU yang ada di fakultas dan Program Pascasarjana.

6. Koordinasi kegiatan dilakukan oleh KPPMF setiap fakultas.

Berikut ini adalah file surat edaran dari Rektor tentang Pengelolaan P2M di lingkungan UNS untuk di-download:

pengelolaan_keg_p2m