THE INFLUENCE OF PARLIAMENT CHARACTERRISTICS TOWARDS MANDATORY ACCOUNTING DISCLOSURE COMPLIANCE ELEMENTS

Kata Kunci: elemen kepatuhan disklosur akuntansi yang diwajibkan, karakteristik parlemen, teori legitimasi

Hilda Retniningsih, Sri Hartoko, Joko Suharjanto *)
LPPM UNS, Penelitian, DP2M, Publikasi Internasional,2009

Tujuan penelitian ini adalah menguji pengaruh karakteristik parlemen terhadap elemen kepatuhan disklosur akuntansi yang diwajibkan. Karakteristik parlemen diidentifikasi sebagai prosentase sarjana di anggota parlemen, prosentase latar belakang ekonomi dalam anggota parlemen, prosentase wanita dalam anggota parlemen, partai yang dominan dalam parlemen, ukuran anggota parlemen. Penelitian ini juga menguji lokasi dan tipe pemerintah daerah sebagai variabel kontrol. Elemen kepatuhan disklosur akuntansi yang diwajibkan diidentifikasi dari metodenya Mobus (2005) dan pengukurannya diadopsi dari rumus yang digunakan Street dan Gray (2001), dan Al-Shiab (2003, 2008).
Berdasrakan metode judegement sampling, 75 pemerintah daerah dipilih sebagai sampel. Rata-rata dari kepatuhan terhadap disklosur akuntansi yang diwajibkan 54.54%. Dari sampel tersebut, elemen nama entitas pelaporan (100%), periode pelaporan (90.67%), pendapatan, belanja, biaya transaksi dilaporkan dalam satuan mata uang (94.67%), laporan silang di dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) (93.33%), Neraca memiliki laporan silang dalam CALK (88%), Informasi lain (97.33%), pelaporan kebijakan fiskal (89.33%), pernyataan dasar akuntansi yang digunakan (93.33%), pernyataan pengukuran akuntansi (94.67%), dan laporan yang tidak diulang-ulang (78.67%) memiliki prosentase kepatuhan yang terbesar. Prosentase kaptuhan yang terkecil terdapat pada elemen pernyatan prosedur akuntansi yang dilakukan. Elemen ini hanya memiliki tingkat kepatuhan 2,67%. Hasil analisis secara statistik menunjukkan bahwa prosentase sarjana dalam anggota parlemen, lokasi dan type pemerintah daerah memiliki pengaruh signifikan terhadap elemen kepatuhan disklosur akuntansi yang diwajibkan. Implikasi yang bisa diambil adalah pemerintah harus membentuk uji kelayakan dan sistem perekrutan yang tersitemastis untuk memilih anggota parlemen. Kandidat harus memiliki profesionalisme dalam melegitimasi laporan keuangan. Untuk itu, pengetahuan ekonomi dapat ditingkatkan melalui pelatihan atau bekerjasam dengan konsultan luar yang profesional seperti auditor atau LSM.