LPPM UNS SOSIALISASIKAN PP No. 53 Th. 2010

Bertempat di ruang sidang I LPPM UNS pada 30 September 2010, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS), Prof. Dr. Sunardi, MSc, mensosialisasikan PP No. 53 Tahun 2010 mengenai peraturan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada seluruh staf karyawan LPPM UNS yang berstatus PNS.

“Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 merupakan penyempurnaan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1981 mengenai disiplin PNS yang harus ditaati oleh semua karyawan LPPM baik yang berstatus masih CPNS maupun PNS”, ungkap Prof. Sunardi.

Menurut Prof. Sunardi Ada beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan terhadap PP No.30 Tahun 1981 diantaranya, PP No. 30/1981 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, situasi dan kondisi saat ini dan dalam kurun waktu 30 tahun, semenjak PP 30/1981 diberlakukan telah banyak terjadi perubahan-perubahan peraturan peundang-undangan di bidang kepegawaian.

“Dalam PPĀ  53/2010 ada substansi yang bergaris tebal, yang perlu dicermati dan ditaati yakni mengenai ketentuan kewajiban masuk kerja bagi PNS. PNS yang tidak masuk kerja selama 5 s.d. 15 hari kerja tanpa alasan yang sah akan dikenai hukuman ringan; bila tidak masuk kerja selama 16 s.d. 30 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman sedang; bila tidak masuk kerja selama lebih dari 31 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat dan bila tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan yang sah akan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat”, jelas Prof. Nardi lagi.

Adapun tingkat dan jenis hukuman pelanggaran disiplin PNS dibagi menjadi tiga, yakni (1) hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis; (2) hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun hingga penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun; (3) hukuman berat berupa penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan 1 tingkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.

“Sedangkan bagi PNS yang melakukan pelanggaran, ada mekanisme pemeriksaan, penjatuhan hukuman maupun penyampaian keputusan hukum disiplin tersendiri, yaitu (1) PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan; (2) PNS yang tidak memenuhi panggilan (kesatu dan kedua), maka pejabat yang berwenang memeriksa tetap membuat berita acara pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah; (3) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP); (4) Khusus untuk pelangaran disiplin dengan ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang daan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa”, urai Prof. Nardi.

Sementara itu, Sekretris LPPM UNS, Drs. Tri Atmojo Kusmayadi, MSc menghimbau bahwa peraturan disiplin yang baru di dalam PP 53/2010 ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh karyawan LPPM UNS guna mendisiplinkan diri maupun untuk mempertahankan raihan ISO 9001:2008 dalam rangka memberikan pelayanan kepada publik.

Drs. Tri Atmojo juga mengingatkan kepada seluruh karyawan LPPM UNS bahwa yang terpenting bukan keberadaan sebuah undang-undang namun lebih pada peningkatan dan kekuatan akhlak dan keimanan serta ketakutan insan terhadap Tuhannya yang mampu berdampak pada sikap dan perilaku taat terhadap peraturan apaun yang berlaku.

“Ingat, bahwa sebenar-benarnya setiap diri kita kemanapun, dimanapun dan apapun yang kita lakukan selalu ditemani dan diiringi oleh dua sahabat kita yang setia menemai di kanan dan kiri”, tutur Drs. Tri Atmojo lagi.