Program Unggulan Berpotensi HKI (UBER HKI) Tahun 2011

Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 084/D3/LL/2011 perihal Program Unggulan Berpotensi HKI (UBER HKI) Tahun 2011, DP2M DIKTI membuka program Unggulan Berpotensi HKI (Uber-HKI) untuk mendorong dan meningkatkan perolehan paten dari perguruan tinggi.
Program UBER-HKI terbagi dalam dua jenis:

  1. Bantuan Pendaftaran Paten; ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan pendaftaran patennya. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melandasi ajuan tersebut tidak dibatasi waktunya. Dana maksimum yang disediakan untuk jenis Bantuan Pendaftaran Paten maksimum sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Bantuan Penelitian untuk Paten; ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya pada tahun sebelumnya dan siap diajukan namun merasa perlu ada tambahan kegiatan sehingga hasil akhirnya dapat didaftarkan untuk paten. Dana maksimum untuk jenis Bantuan Penyempurnaan Penelitian Berpotensi Paten maksimum sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Usulan disampaikan ke LPPM-UNS selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2011, pada jam kerja sebanyak 4 eksemplar, cover putih.

Berikut kami lampirkan surat edaran dan panduannya, silahkan di-download:
surat-edaran-uber-hki-2011
panduan-uber-hki-2011