PRESTASI PENELITIAN LPPM UNS BERBUAH KONSEKUENSI KEBIJAKAN

Prestasi yang berkonsekuensi, demikian yang dialami LPPM UNS saat ini. Di bidang pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM UNS telah terbukti menyandang predikat sebagai salah satu perguruan tinggi mandiri versi DP2M Dikti.

Sebagai perguruan tinggi yang mandiri, LPPM UNS menerima mandat DP2M Dikti untuk menyelenggarakan program desentralisasi penelitian, dimana LPPM UNS diberi wewenang mengelola dana penelitian secara mandiri. Hal ini membawa implikasi bahwa LPPM UNS diberi kebebasan untuk menentukan skema penelitian secara mandiri pula.

Di samping itu, desentralisasi penelitian juga mempersyaratkan adanya rencana induk penelitian (RIP) yang memberikan perubahan pada tata cara pengajuan proposal penelitian seperti yang diungkapkan Ketua LPPM UNS, Prof. Dr. Sunardi, MSc, “salah satu syarat pelaksanaan desentralisasi penelitian adalah RIP atau rencana induk penelitian yang disusun berdasarkan evaluasi diri lembaga selama kurun waktu lima tahun yang tentunya akan membawa perubahan pada tata cara pengajuan proposal penelitian”.

RIP sendiri secara definitif merupakan arahan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan penelitian institusi dalam jangka waktu tertentu. Di dalam RIP diungkapkan secara jelas kondisi objektif internal dan eksternal perguruan tinggi dalam melaksanakan dan mengembangkan penelitian yang merangkum aset, program, dan capaiannya dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang dalam perspektif kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, kendala bahkan ancaman dalam bidang penelitian.

Ada lima hal yang harus diperhatikan dalam menyusun evaluasi diri sebagai landasan RIP antara lain inisiasi, idealisme, informasi, identifikasi dan insepsi. Lima prinsip tersebut mencakup pemahaman rencana strategi pendidikan tinggi, konsep desentralisasi penelitian dan sistem penjaminan mutu penelitian perguruan tinggi yang disusun dalam bentuk laporan evaluasi diri secara valid dan akurat.

“Dan pada 2012 baik DP2M Dikti maupun Ristek (kementerian Riset dan Teknologi) mengadakan perubahan tata cara pengelolaan penelitian, dimana Dikti dan ristek hanya akan memberikan hibah pada skema penelitian lembaga bukan perorangan atau individu”, papar Prof. Nardi.

Pembaruan tata cara pengelolaan penelitian tersebut menuntut perguruan tinggi memiliki riset unggulan institusi dan roadmap yang pada pelaksanaannya didasarkan pada riset grup.

Sedangkan secara administratif, guna mendukung program desentralisasi penelitian, LPPM UNS mengembangan pelayanan proses penelitian dari pengajuan proposal, pencairan dana, pelaporan hingga hasil akhir baik berupa Paten/HaKI, disiminasi dan publikasi di jurnal nasional maupun internasional hingga proses monitoring dan evaluasi secara online.

“Sistem pengelolaan penelitian secara online yang akan diterapkan LPPM UNS mendatang diharapkan dapat memperlancar kegiatan penelitian inventor UNS, menjadikan lebih fair serta dapat mendorong kenaikan peringkat UNS dalam World Class University (WCU) baik berdasarkan webometrics maupun THES”, harap Prof. Nardi. (Sumber : Buletin LPPM UNS Edisi 3/2011)