Revisi Panduan Program P3M (IbIKK)

Kami beritahukan dengan hormat bahwa ada beberapa kesalahan dalam penulisan di Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian dana hibah DIPA BLU UNS tahun anggaran 2012, khususnya Ipteks bagi Inovasi dan Kreativitas Kampus. Berikut perubahan/revisi panduan IbIKK:

  • Pendanaan Program I bIKK bersumber dari DIPA UNS sebesar maksimum Rp.75 (tujuh puluh lima) rupiah dan UKM minimum sebesar Rp 20 (duapuluh) juta, flat selama 3 (tiga) tahun. (hal.48) yang benar adalah: Pendanaan Program I bIKK bersumber dari DIPA UNS sebesar maksimum Rp. 50 (lima puluh) juta rupiah dan Fak/Jur/Pusat Studi minimum sebesar Rp 20 (dua puluh) juta rupiah, flat selama 3 (tiga) tahun
  • Dalam panduan IbIKK banyak menyinggung peran dari UKM, yang benar adalah: Peran dari fakultas/pusat studi karena IbIKK tidak terkait dengan UKM