Tagihan SK Dekan/Dir. Pascasarjana Tentang Riset Group (RG)

Berdasarkan peraturan Rektor No. 33/UN27/PN/2014 perihal Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret berbasis Grup Risetdan pasal 6 yang menyebutkan keberadaan Grup Riset ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dekan di masing-masing fakultas. Adapun untuk Grup Riset di Pascasarjana ditetapkan berdasarkan Surat keputusan Direktur Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Sehubungan dengan hal tersebut mohon Surat Keputusan Dekan/Dir.Pascasarjana tersebut segera dikirimkan ke LPPM Universitas Sebelas Maret Surakarta paling lambat tanggal 21 Februari 2014.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.