Tim Peneliti Bermasalah Program Penelitian Kompetitif Nasional dan Desentralisasi untuk Pelaksanaan Th. 2014

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Pendidikan Tinggi No. 0913/E5.2/PE/2014 tanggal 18 Maret 2014 tentang Tim Peneliti Bermasalah untuk Pelaksanaan Tahun 2014, bersama ini dengan hormat kami informasikan kepada para peneliti yang ditemukan namanya terlibat sebagai ketua maupun anggota lebih dari 2 (dua) judul penelitian sebagaimana tertera pada lampiran. Berkenaan dengan hal tersebut diatas kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi IX Tahun 2013, bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada 2 (dua) judul penelitian, yaitu satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota.
  2. Bagi peneliti yang lolos seleksi sebagai ketua di dua judul penelitian, maka posisi ketua di salah satu judul harus digantikan oleh anggota tim yang memenuhi syarat.
  3. Bagi peneliti yang lolos sebagai ketua dan anggota pada lebih dari satu judul penelitian, maka peneliti harus memilih sebagaimana ketentuan pada poin 1 dan posisi sebagai anggota yang dibatalkan harus digantikan oleh peneliti lain yang memenuhi syarat.
  4. Bagi peneliti yang lolos sebagai anggota pada lebih dari dua judul penelitian, maka peneliti harus memilih sebagaimana ketentuan pada poin 1 dan posisi sebagai anggota yang dibatalkan harus digantikan oleh peneliti lain yang memenuhi syarat.
  5. Judul penelitian yang keanggotaan tim penelitiannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pada poin 1 dapat dibatalkan dan dana yang tidak digunakan harus dikembalikan ke Kas Negara.

Selanjutnya kami mohon klarifikasi Saudara dikirimkan ke sub bagian program dan kerjasama LPPM paling lambat hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 pada jam kerja dengan mengikuti format yang dapat diunduh, terlampir. Jika tidak ada klarifikasi setelah batas tanggal yang ditentukan maka judul penelitian saudara akan dibatalkan oleh DP2M Dikti.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Lampiran Form Klarifikasi Tim Peneliti: FormKlarifikasiTimBermasalah.xls