Pendaftaran Insentif Riset SINas Tahun 2015 (Proposal Baru dan Proposal Lanjutan)

Dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional melalui peningkatan sinergi litbang, produktivitas dan pendayagunaan litbang nasional. Kementerian Riset dan Teknologi memberikan kesempatan kepada para peneliti di lingkungan Universitas Sebelas Maret untuk menyampaikan proposal dukungan pendanaan riset yang akan dibiayai melalui skema Insentif Riset SINas tahun 2015. Dengan ketentuan:

  1. Proposal yang diajukan harus mengacu pada Pedoman Insentif Riset SINas tahun 2015 (SK Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor: 18/SM/Kp/V/2014 tanggal 12 Mei 2014) yang dapat diunduh di www.lppm.uns.ac.id/pedoman/ insinas2015.pdf atau www.insentif.ristek.go.id.
  2. Pendaftaran proposal dan verifikasi dokumen pengesahan dilakukan secara online, berlaku bagi seluruh pendaftar baik proposal baru muapun proposal lanjutan melalui website www.insentif.ristek.go.id.
  3. Dokumen pengesahan wajib ditandatangi oleh seluruh personil dan pejabat yang namanya dicantumkan di dalam proposal dan wajib diberi Cap lembaga (tanda tangan dan cap basah / bukan tempelan). Dokumen pengesahan meliputi Lembar Pengesahan, RAB, dan seluruh CV Peneliti serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) bagi konsorsium tercantum di dalam proposal.
  4. Batas waktu upload dokumen pengesahan selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak pendaftaran dan dowload proposal dilakukan. Dokumen pengesahan yang diupload merupakan dokumen pengesahan hasil cetak proposal. Bila dalam batas waktu yang ditentukan tidak meng-upload dokumen pengesahan, proposal yang telah terdaftar akan terhapus secara otomatis oleh sistem.
  5. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 27 Juni s.d 25 Agustus 2014, sedang upload Dokumen Pengesahan dapat dilakukan sampai dengan tanggal 4 September 2014.
  6. Teknis pendaftaran online ke sistem dapat dipelajari melalui website www.insentif.ristek.go.id.
  7. Pengiriman hardcopy proposal ke LPPM UNS dilakukan jika sudah dinyatakan lolos verifikasi dokumen oleh sistem.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Lampiran file sebagai berikut:

Pedoman Insinas 2015