Penyerahan Dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan Kerjasama Tahun 2014

Diberitahukan dengan hormat bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara, maka dalam rangka meningkatkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kerjasama serta untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kami mohon bagi para pelaksana kegiatan kerjasama yang bersumber dana dari pihak ketiga (pihak luar), agar menyerahkan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dana 100% kegiatan kerjasama tahun 2014 ke Sub Bagian Umum LPPM UNS mulai tanggal 9 November s/d tanggal 30 November 2015.

Atas perhatian dan kesediaan Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan terima kasih.