Pembentahuan ADDENDUM Kontrak P2M PNBP 2015

Sehubungan dengan adanya “Addedum” Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana PNBP Universitas Sebelas Maret Tahun Anggaran 2015 Nomor 624/UN27.1 IIPL/2015 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Ketua Peneliti/Pengabdi, dalam Perjanjian Pasal 6 ayat (1) yang semula berbunyi:

(1) PIHAK KEDUA harus menyampaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan hasil program penelitian/ pengabdian dan laporan keuangan 100% dalam format pdf dan diunggah ke IRIS 1103 selambat-lambatnya tertanggal 10 Nopember Tahun Anggaran 2015, sedangkan hardcopy laporan hasil program penelitian/ pengabdian kepada masyarakat diserahkan ke PIHAK PERTAMA.

Diubah sehingga berbunyi:
(1) PIHAK KEDUA harus menyampaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan hasil program penelitian/pengabdian dan laporan keuangan 100% dalam format pdf dan diunggah ke IRIS 1103 selambat-lambatnya tanggal 30 Nopember 2015, sedangkan hardcopy laporan hasil program penelitian/pengabdian kepada masyarakat diserahkan ke PIHAK PERTAMA.

maka kepada para Peneliti/Pengabdi di lingkungan Universitas Sebelas Maret untuk dapat segera mengisi dan menyerahkan “Addendum” ke Sub Bagian Umum LPPM UNS bersamaan dengan penyerahan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), Berita Acara Laporan Keuangan dan Penyerahan Laporan Penggunaan Keuangan 100%.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Berikut file Addendum, silahkan di-download: Addendum