Perpanjangan Upload Laporan Hasil P2M PNBP UNS TA. 2015

Diberitahukan dengan hormat, menyusuli surat kami no. 1337 /UN27.11/PN/2015 tanggal 05 November 2015 perihal : “Tagihan laporan akhir hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dana PNBP UNS TA. 2015” dan sesuai dengan kontrak no. 624/UN27.11/PL/2015 tanggal 15 Juni 2015 antara LPPM UNS dengan ketua pelaksana kegiatan P2M yang berakhir pada bulan November 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal yang menjadi perhatian ketua pelaksana kegiatan sebagai berikut :

  1. Upload softfile melalui iris1103.uns.ac.id (diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Desember 2015) sebagai berikut : Laporan akhir lengkap dalam format PDF maks. 5 MB; Laporan keuangan 100% ; Logbook; online casino Luaran hasil penelitian/ pengabdian; Berita acara serah terima (BAST); dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
  2. Memberikan kesempatan kepada ketua pelaksana yang BELUM mengupload laporan kemajuan, keuangan 70%, logbook, progress luaran dan berita acara serah terima (BAST) melalui IRIS1103 (diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Desember 2015).
  3. Hardcopy Laporan Akhir : (1) Laporan akhir lengkap (sebanyak 4 eksemplar dikumpulkan subbag. Program LPPM); (2) Logbook (sebanyak 1 eksemplar); (3) Luaran hasil P2M (1 eksemplar diserahkan bagian Perpustakaan LPPM); (4) Berita acara serah terima laporan akhir (1 lembar diserahkan bagian Program LPPM); (5) Berita acara serah terima laporan keuangan (1 lembar diserahkan bagian Umum LPPM); (6) Berita acara penyelesaian pekerjaan (BAPP) 2 lembar diserahkan bagian Umum LPPM).
  4. Konsekuensi dari keterlambatan akan diterapkan sesuai dengan kontrak yaitu berdasarkan upload (unggah) laporan pada sistem iris1103 yang melebihi tanggal 30 November s/d tanggal 10 Desember 2015 dikenakan denda 1 ‰ (satu permil) setiap hari.
  5. Adapun peneliti/ pengabdi yang mengunggah laporan hasil penelitian dan pengabdian setelah tanggal 10 Desember 2015 akan dikenakan denda maksimum sesuai dengan kontrak sebesar 5% dari nilai kontrak. Penetapan ini diambil terkait dengan batas penyelesaian administrasi keuangan maksimal tanggal 15 Desember 2015.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih