PENGUMUMAN LOLOS DESK EVALUASI HIBAH P2M DANA PNBP UNS TA. 2016

Diberitahukan dengan hormat, bahwasannya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta telah melaksanakan seleksi proposal hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dana PNBP UNS TA. 2016. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim reviewer internal dan eksternal berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama Peneliti/Pengabdi yang dinyatakan lolos untuk pendanaan tahun 2016. Adapun daftar nama Peneliti/ Pengabdi bisa diunduh file lampiran di bawah.

Berkaitan dengan hal tersebut kami informasikan ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui oleh Peneliti/Pengabdi sebagai berikut :

  1. Daftar nama Peneliti yang dinyatakan LOLOS tetapi SUDAH DINYATAKAN DIDANAI oleh lembaga lain WAJIB mengganti KETUA dengan ketentuan sebagai berikut : (a) Anggota yang diajukan sebagai Ketua Penelitian harus nama yang tertulis dalam ajuan proposal. (b) Anggota yang diajukan sebagai Ketua belum menjadi Ketua Penelitian. (c) Anggota yang diajukan sebagai Ketua memenuhi syarat untuk skim Penelitian sesuai panduan. (d) Jika Point a,b dan c tidak terpenuhi maka alokasi dana dialihkan ke judul penelitian rangking berikutnya yang masih memenuhi passing grade. (e) Konfirmasi dan proses penggantian Ketua mulai tanggal 14 s.d 18 Maret 2016 melalui subbag. Program pada jam kerja dengan membawa surat permohonan penggantian ketua.
  2. Daftar nama Pengabdi yang dinyatakan LOLOS tetapi SUDAH DINYATAKAN DIDANAI oleh lembaga lain WAJIB mengganti KETUA dengan ketentuan sebagai berikut : (a) Anggota yang diajukan sebagai Ketua Pengabdian harus nama yang tertulis dalam ajuan proposal. (b) Anggota yang diajukan sebagai Ketua belum menjadi Ketua Pengabdian. (c) Anggota yang diajukan sebagai Ketua memenuhi syarat untuk skim Pengabdian sesuai panduan. (d) Jika Point a,b dan c tidak terpenuhi maka alokasi dana dialihkan ke judul pengabdian rangking berikutnya yang masih memenuhi passing grade. (e) Konfirmasi dan proses penggantian Ketua mulai tanggal 14 s.d 18 Maret 2016 melalui subbag. Program pada jam kerja dengan membawa surat permohonan penggantian ketua.
  3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi penggantian Ketua dianggap mengundurkan diri.
  4. Mempersiapkan kegiatan penelitian/pengabdian, logbook, dan catatan penggunaan keuangan.
  5. Peneliti/Pengabdi wajib mengupload lap. Kemajuan, keuangan, logbook, lap. Akhir, BAST, BAPP dan bahan seminar hasil melalui IRIS1103 sesuai urutan jadwal kegiatan.
  6. Hal-hal lain yang terkait dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan akan diberitahukan kemudian melalui laman ini.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindaklanjutnya diucapkan terima kasih.

Berikut daftar nama peneliti/pengabdi yang dinyatakan lolos: lampiran

form surat penggantian ketua