Unggah Progress Kegiatan P2M dana PNBP UNS TA. 2016

Diberitahukan dengan hormat, sesuai dengan kontrak no. 632/UN27.21/LT/2016 dan 638/UN27.21/PM/2016 tanggal 26 April 2016 antara LPPM-UNS dengan ketua pelaksana kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dana PNBP UNS TA. 2016 pasal 2 ayat (2b), bahwasannya ketua pelaksana kegiatan WAJIB mengunggah (upload); (1) Laporan kemajuan; (2) Logbook; (3) Target perkembangan luaran dan; (4) BA. serah terima laporan kemajuan melalui IRIS maksimal tanggal 15 Agustus 2016.


Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal yang harus mendapat perhatian dari ketua pelaksana kegiatan sebagai berikut :

  1. Seluruh ketua pelaksana kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dana PNBP UNS Ta. 2016 WAJIB mengunggah (upload) file-file tersebut melalui IRIS mulai tanggal 25 Juli s/d 15 Agustus 2016.
  2. Format laporan file-file tersebut dapat dilihat pada buku panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat PNBP UNS edisi Maret 2015.
  3. LPPM tidak bertanggungjawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2b) yang disebabkan karena kelalaian ketua pelaksana dalam mengunggah (upload) dokumen melalui sistem IRIS dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  4. Kami informasikan monitoring evaluasi (monev) kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dana PNBP UNS TA. 2016 akan dilaksanakan pada bulan September 2016 (jadwal menyusul).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Berikut file-file terkait, silahkan di-download:
Berita Acara Penelitian
– Berita Acara Pengabdian
Panduan Unggah IRIS