Perpanjangan unggah Laporan Kemajuan & Kelengkapannya P2M dana PNBP UNS TA. 2016

Menyusuli surat kami no. 1340/UN27.21/TU/2016 tanggal 14 Juli 2016 perihal “Upload Progress Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M) dana PNBP UNS TA. 2016” dan surat no. 1648/ UN27.21/LT/2016 tanggal 19 Agustus 2016 perihal “Pemberitahuan Upload Laporan Keuangan 70%” bahwasannya sesuai dengan data administrasi yang ada di LPPM UNS sampai dengan tanggal 26 September 2016 masih banyak ketua peneliti/pengabdi yang belum upload laporan kemajuan beserta kelengkapannya.

Sehubungan dengan hal tersebut untuk tertib administrasi dan mengantisipasi pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP atau BPK dan atau badan lain, kami mohon ketua pelaksana yang BELUM mengupload SEGERA mengupload  softfile tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Ketua pelaksana kegiatan WAJIB mengunggah  file-file tersebut melalui IRIS1103 mulai tanggal 05 – 15 Oktober 2016 (bagi yang belum lengkap).
  2. Format laporan file-file tersebut dapat dilihat pada buku panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat PNBP UNS edisi Maret 2015.
  3. LPPM tidak bertanggungjawab atas sanksi atau denda apabila ada temuan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP atau BPK dan atau badan lain yang melakukan audit terhadap dokumen yang disebabkan karena kelalaian ketua pelaksana dalam mengunggah dokumen melalui sistem IRIS1103 dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  4. Kami informasikan upload laporan akhir beserta kelengkapannya paling lambat tanggal 15 Nopember 2016, apabila upload melewati batas waktu yang telah ditentukan maka dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

Berikut daftar rekap yg belum upload laporan kemajuan dan kelengkapannya: file lampiran