Pemberitahuan pengumpulan form isian anggaran Hibah Penelitian Dikti

Bersama ini kami beritahukan bahwa, berdasarkan surat edaran Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Nomor : 2815/E3.2/LT/2016 tanggal 11 Oktober 2016, perihal pelaksanaan monev eksternal yang telah diselenggarakan pada tanggal 24-26 Oktober 2016, bersama ini kami sampaikan bahwa salah satu kewajiban peserta monev Hibah Dikti adalah Peneliti diwajibkan mengisi form isian penggunaan anggaran (terlampir) dan diserahkan kepada pendamping (DRPM) pada saat kegiatan monev, dikarenakan form tersebut akan segera kami kirimkan ke DRPM Kemenristekdikti untuk itu kami informasikan kepada para peneliti terlampir agar segera mengumpulkan form isian penggunaan anggaran dan diserahkan ke Sub Bagian program dan kerjasama selambat-lambatnya tanggal 7November 2016

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Berikut file lampiran diatas: lampiran