Aturan Pembayaran Honorarium Kegiatan P2M

Sehubungan dengan pelaksanaan hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2016 yang terkait dengan pembayaran honorarium, dengan hormat kami sampaikan bahwa pembayaran honorarium agar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Lampiran:
Surat Penggunaan Honorarium DRPM
PMK No.65/PMK.02/2015