Tagihan Harcopy Laporan Akhir Hasil Penelitian Kajian Kebijakan Khusus

Diberitahukan dengan hormat, bahwasannya sesuai dengan kontrak no. 7538a/UN27.PN/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang “Pelaksanaan Penelitian Kajian Kebijakan Khusus Tahun 2016 Sumber Dana Saldo Awal Universitas Sebelas Maret TA. 2016” antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan ketua pelaksana kegiatan yang berakhir pada tanggal 30 Nopember 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada ketua pelaksana kegiatan WAJIB menyampaikan laporan akhir hasil penelitian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan hardcopy laporan akhir (dikumpulkan paling lambat tanggal 30 Nopember 2016 pada jam kerja) : (a)  Laporan akhir lengkap (sebanyak 5 eksemplar diserahkan sub. bagian Program); (b) Logbook (sebanyak 1 eksemplar); (c)  Berita acara serah terima laporan akhir (2 lembar diserahkan sub. bagian Program); (d) Luaran hasil penelitian (1 eksemplar diserahkan sub.bagian DIK/Perpustakaan); (e) Laporan Keuangan 100% dan SPJ (1 bendel diserahkan sub.bagian Umum); (f) Berita acara serah terima laporan keuangan (2 lembar diserahkan sub.bagian Umum); (g) Berita acara penyelesaian pekerjaan (BAPP) 2 lembar diserahkan sub.bagian Umum);
  2. LPPM tidak bertanggungjawab atas sanksi atau denda apabila ada temuan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP atau BPK dan atau badan lain yang melakukan audit terhadap dokumen yang disebabkan karena kelalaian ketua pelaksana dalam mengumpulkan dokumen dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  3. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketua pelaksana belum mengumpulkan laporan hasil, maka akan dikenakan sanksi sesuai kontrak.
  4. Format berita acara serah terima (BAST) silahkan download : BAST Lap. Akhir Penelitian; BAST Penggunaan Keuangan 100% ; BA. Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.