Penerima Hibah P2M Lanjutan Dana PNBP UNS TA. 2017

Diberitahukan dengan hormat, bahwasannya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta telah melaksanakan seleksi proposal lanjutan hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dana PNBP UNS TA. 2017. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim reviewer, tim jaminan mutu dan pimpinan lppm berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama Peneliti/ Pengabdi yang dinyatakan lolos lanjutan untuk pendanaan tahun 2017. Adapun daftar nama Peneliti/Pengabdi silahkan unduh file berikut: lampiran penerima hibah lanj PNBP 2017.

Kami informasikan bahwa penerima hibah Lanjutan Penelitian dan Pengabdian (P2M) dana PNBP UNS TA. 2017 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi dan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban; 1) Upload dokumen lap. Kemajuan tahun 2016; 2) Upload dokumen lap. Akhir tahun 2016; 3) Upload proposal lanjutan: penelitian dan pengabdian; 4) Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan dalam panduan P2M PNBP UNS 2016.

Berkaitan hal tersebut, ada ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui Peneliti/Pengabdi sebagai berikut : lampiran

  1. Daftar nama Peneliti/Pengabdi yang dinyatakan lolos seleksi tetapi sedang Tugas Belajar Wajib mengganti Ketua dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Anggota yang diajukan sebagai Ketua Penelitian/ Pengabdian harus nama yang tertulis dalam ajuan proposal. (b) Anggota yang diajukan sebagai Ketua memenuhi syarat untuk skim Penelitian/Pengabdian sesuai panduan. (c) Jika Point a, b tidak terpenuhi maka alokasi dana dialihkan ke judul penelitian/pengabdian rangking berikutnya yang masih memenuhi passing grade. (d)  Konfirmasi dan proses penggantian Ketua mulai tanggal 06 s.d 10 Februari 2017 melalui subbag. Program pada jam kerja dengan membawa surat permohonan penggantian ketua.
  2. Peneliti/Pengabdi yang dinyatakan lolos seleksi hibah lanjutan dana PNBP UNS 2017 tetapi juga dinyatakan lolos hibah dana DRPM Dikti wajib melakukan konfirmasi.
  3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi penggantian Ketua dianggap mengundurkan diri.
  4. Mempersiapkan kegiatan penelitian/pengabdian, logbook, dan catatan penggunaan keuangan.
  5. Peneliti/Pengabdi wajib mengupload lap. Kemajuan, keuangan, logbook, lap. Akhir, BAST, BAPP dan bahan seminar hasil melalui iris1103.uns.ac.id sesuai urutan jadwal kegiatan.
  6. Hal-hal lain yang terkait dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian melalui laman ini.
  7. LPPM UNS mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipapsi dan apabila nama pengusul tidak tercantum, maka dapat mengajukan usulan baru Penelitian dan Pengabdian (P2M) PNBP UNS yang ditutup paling lambat tanggal 15 Februari 2017.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.