Permintaan Data terkait Kegiatan P2M Tahun 2016

Menindak lanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 006/LK.Dikti.02/03/2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang tersebut pada pokok surat, bersama ini diberitahukan dengan hormat bahwa kepada Ketua Tim Peneliti dan/atau Pengabdi Pemenang Hibah P2M Universitas Sebelas Maret Tahun 2016 dimohon untuk segera melaporkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyerahan pembelian barang dengan nilai di atas Rp. 300.000,- yang dibeli/diperoleh selama pelaksanaan kegiatan penelitian pengabdian (File lampiran 1).
  2. Penyerahan copy bukti setor pembayaran PPh pasal 21 atas honorarium dan PPh pasal 22 atas impor (apabila ada) (File lampiran 2).

Kami mohon laporan tersebut dapat diisikan dalam format terlampir untuk selanjutnya dikirim ke Tim Pemeriksaan BPK dengan email: andi.maulana@bpk.go.id dan desi.nopaisyah@bpk.go.id serta tembusan ke: lppm@uns.ac.id, paling lambat tanggal 17 Maret 2017.
Terlampir kami sertakan surat permintaan data dari BPK dan format pengisian data pemeriksaan dimaksud.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

File lampiran: lampiran BPK