Revisi Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Batch.2 Dana PNBP 2017

Menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 473/UN27/HK/2017 tentang Penetapan Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch. 2 Dana PNBP Universitas Sebelas Maret Tahun 2017, LPPM mengundang kehadiran Bapak/Ibu Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch. 2 Dana PNBP Tahun 2017 besuk pada :

Hari, tgl. : Senin – Selasa, 12 – 13 Juni 2017
Pukul : 09.00 – 14.00 WIB
Tempat : LPPM UNS

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan ketentuan-ketentuan yang wajib diketahui oleh Ketua Peneliti/ Pengabdi sebagai berikut :

  1. Ketua Peneliti/Pengabdi wajib membawa kontrak yang sudah dilengkapi data Ketua Peneliti/ Pengabdi sebanyak 2 (dua) eksemplar dan meterai 6000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Apabila Ketua Peneliti/Pengabdi tidak bisa hadir (berhalangan) harus diwakilkan kepada anggota dengan membawa: a) Kontrak yang sudah dilengkapi data dan ditandatangani Ketua Peneliti/Pengabdi sebanyak 2 (dua) eksemplar dan materai 6000,- sebanyak 2 (dua) lembar. b) Surat kuasa yang sudah ditandatangani Ketua Peneliti/Pengabdi dan yang diberi kuasa bermeterai 6000,-
  3. Softfile Kontrak Penelitian/ Pengabdian dan Berita Acara Serah Terima revisi proposal silahkan unduh (download) melalui laman: http://www.lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id .
  4. Mengunggah softfile revisi proposal sesuai dengan dana yang disetujui ke sistem IRIS1103 dan Menyerahkan hardcopy revisi proposal sebanyak 1 (satu) eksemplar melalui Subbag. Program LPPM disertai Berita Acara Serah Terima Revisi Proposal (bunyi kontrak pasal 2 ayat 2a).
  5. Jumlah dana yang disetujui, print lembar pengesahan revisi dan print pakta integritas bisa dilihat melalui akun masing-masing Peneliti/ Pengabdi pada sistem IRIS1103.
  6. Batas tanda tangan kontrak maksimal hari Senin, 19 Juni 2017, apabila sampai dengan batas tanggal yang telah ditentukan BELUM tanda tangan kontrak, maka dianggap mengundurkan diri karena memperlambat proses administrasi yang ada di LPPM.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Berikut file terkait di atas :