Pemberitahuan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Kemenristekdikti Tahun 2016

Diberitahukan dengan hormat kepada Bapak/Ibu Peneliti/Pengabdi di Universitas Sebelas Maret, menindaklanjuti permintaan Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan surat No. 1426/G.G3/TU/2017 tanggat 8 Agustus 2017 tentang Audit Tujuan Tertentu atas LHP BPK RI Tahun Anggaran 2016 terhadap Pemeriksaan Belanja yang Belum Didukung Bukti Pertanggungiawaban pada Universitas Sebelas Maret, bersama ini kami mohon kepada Bapak/Ibu Peneliti/Pengabdi Universitas Sebelas Maret yang telah melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan menggunakan sumber dana Kemenristekdikti Tahun Anggaran 2016 untuk segera menyerahkan bukti Pertanggungiawaban Penggunaan Keuangan melalui Sub Bagian Umum LPPM UNS paling lambat pada hari Senin, 21 Agustus 2017. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut belum mengumpulkan laporan pertanggungiawaban, maka tanggungjawab diserahkan kepada masing masing peneliti/pengabdi.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.