Undangan Monev Penerima Hibah Kegiatan P2M Dana PNBP UNS TA. 2017 Batch.1 & Batch.2

Diberitahukan dengan hormat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret akan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (monev) kepada penerima hibah Penelitian dan Pengabdian dana PNBP UNS TA. 2017 Batch.1 dan Batch.2. Kegiatan monev dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilaksanakan oleh para peneliti/ pengabdi penerima hibah dilingkungan Universitas Sebelas Maret.

Berkenaan dengan hal tersebut kami mengundang para Ketua Pelaksana kegiatan WAJIB HADIR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebagai berikut:

Hari/ Tanggal        : Selasa – Selasa, 05 – 12 September 2017

Waktu                      : 08.00 – 12.00 Wib

Tempat                    : R. Sidang LPPM

Jadwal dan pembagian ruang peserta monev silahkan download:

a. Daftar Peserta Hari ke-1 Selasa, 05 September 2017

b. Daftar Peserta Hari ke-2, Rabu, 06 September 2017

c. Daftar Peserta Hari ke-3 Kamis, 07 September 2017

d. Daftar Peserta Hari ke-4 Senin, 11 September 2017

e. Daftar Peserta Hari ke-5 Selasa, 12 September 2017

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh ketua pelaksana kegiatan untuk mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) diatur sebagai berikut:

1. Mengunggah (upload) Dokumen Laporan Kemajuan, Laporan Penggunaan Keuangan 70 %, Logbook (catatan harian), Progress Luaran dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Kemajuan dan Keuangan 70% melalui sistem IRIS1103.

2. Ketua pelaksana kegiatan wajib membawa Laporan Kemajuan, Laporan Penggunaan Keuangan 70 %, logbook (catatan harian) dan Progress Luaran masing-masing sebanyak 1 (satu) eksemplar diserahkan ke Reviewer.

3. Ketua pelaksana kegiatan wajib hadir, apabila berhalangan hadir dapat diwakilkan anggota dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6000,-

4. Apabila ketua pelaksana tidak mengikuti kegiatan MONEV akan menjadi catatan LPPM dan berpeluang menjadi temuan BPK, sehingga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Antrian monitoring dan evaluasi (monev) diatur menggunakan nomor atrian sesuai urutan kehadiran, apabila datang awal mengambil no. antrian kemudian keluar dalam waktu lama bisa dilewati urutan berikutnya.

Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (by:ER)