Kami beritahukan dengan hormat, berdasarkan keputusan rapat dan pertimbangan Senat Komisi B Universitas Sebelas Maret tanggal 07 Desember 2017 tentang “Pengajuan dan Persyaratan Keanggotaan Research Group (RG) periode Tahun 2018 – 2019”.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan dampak dan efektifitas strategi Research Group (RG) yang dikembangkan Universitas Sebelas Maret, maka proses pengajuan RG diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan Ketua RG:
– Profesor yang pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif nasional/ internasional, diluar skema desentralisasi atau memiliki P indeks minimal 2 atau H indeks scopus >=2; atau
– Doktor yang memiliki publikasi di jurnal internasional/invensi terdaftar, dan pernah memenangkan hibah riset atau pengabdian kompetitif nasional/ internasional, diluar skema desentralisasi, atau memiliki P indeks minimal 2 atau H indeks scopus >=2; atau
– S2 Lektor Kepala yang memiliki di publikasi jurnal internasional bereputasi/invensi terdaftar dan pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif nasional/ internasional, diluar skema desentralisasi dan memiliki P indeks minimal 2 atau H indeks scopus >=2.
b. Keanggotaan RG:
– Jumlah anggota dalam RG minimal 5 (lima) orang (termasuk ketua).
– Setiap Dosen dapat menjadi anggota maksimal 2 RG atau 1 RG dan 1 Pusat Studi, atau 2 Pusat Studi.
– Keanggotaan bisa lintas prodi/ jurusan/ fakultas.
– Anggota RG yang berasal dari LUAR UNS berstatus sebagai MITRA.
c. Pendirian Research Group (RG) ditetapkan dalam SK yang disahkan Dekan/Direktur Program Pascasarjana atas usulan dari Program Studi dan SK berlaku selama 2 tahun.
d. SK keanggotaan Pusat Studi ditetapkan dalam SK yang disahkan Ketua LPPM UNS.
e. SK Research Group (RG) periode 2018-2019 yang sudah disahkan Dekan/Direktur Pascasarjana diserahkan ke LPPM UNS maksimal tanggal 29 Desember 2017, apabila sampai tanggal tersebut belum menyerahkan/ terdaftar sebagai anggota RG maka tidak bisa mengusulkan skema P2M yang ditawarkan.
Mohon dapat dinformasikan kepada seluruh tenaga pendidik, prodi, jurusan dan pusat studi dilingkungan unit kerja masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.