Pengajuan & Persyaratan Keanggotaan Reasearch Group (RG) Periode 2018-2019, Sampai tanggal 29 Desember 2017

Kami beritahukan dengan hormat, berdasarkan keputusan rapat dan pertimbangan Senat Komisi B Universitas Sebelas Maret tanggal 07 Desember 2017 tentang “Pengajuan dan Persyaratan Keanggotaan Research Group (RG) periode Tahun 2018 – 2019”.

Berkenaan dengan  hal tersebut, untuk meningkatkan dampak dan efektifitas strategi Research Group (RG) yang dikembangkan Universitas Sebelas Maret, maka proses pengajuan RG diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Persyaratan Ketua RG:

Profesor yang pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif nasional/ internasional, diluar skema desentralisasi atau memiliki P indeks minimal 2 atau H indeks scopus >=2; atau

Doktor yang memiliki publikasi di jurnal internasional/invensi terdaftar, dan pernah memenangkan hibah riset atau pengabdian kompetitif nasional/ internasional, diluar skema desentralisasi, atau memiliki P indeks minimal 2 atau H indeks scopus >=2; atau

S2 Lektor Kepala yang memiliki di publikasi jurnal internasional bereputasi/invensi terdaftar dan pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif nasional/ internasional, diluar skema desentralisasi dan memiliki P indeks minimal 2 atau H indeks scopus >=2.

b. Keanggotaan RG:

Jumlah anggota dalam RG minimal 5 (lima) orang (termasuk ketua).

Setiap Dosen dapat menjadi anggota maksimal 2 RG atau 1 RG dan 1 Pusat Studi, atau 2 Pusat Studi.

Keanggotaan bisa lintas prodi/ jurusan/ fakultas.

Anggota RG yang berasal dari LUAR UNS berstatus sebagai MITRA.

c. Pendirian Research Group (RG) ditetapkan dalam SK yang disahkan Dekan/Direktur Program Pascasarjana atas usulan dari Program Studi dan SK berlaku selama 2 tahun.

d. SK keanggotaan Pusat Studi ditetapkan dalam SK yang disahkan Ketua LPPM UNS.

e. SK Research Group (RG) periode 2018-2019 yang sudah disahkan Dekan/Direktur Pascasarjana diserahkan ke LPPM UNS maksimal tanggal 29 Desember 2017, apabila sampai tanggal tersebut belum menyerahkan/ terdaftar sebagai anggota RG maka tidak bisa mengusulkan skema P2M yang ditawarkan.

Mohon dapat dinformasikan kepada seluruh tenaga pendidik, prodi, jurusan dan pusat studi dilingkungan unit kerja masing-masing.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.