Pengunggahan Proposal Lanjutan Pengabdian kepada Masyarakat

Menindaklanjuti surat dari DRPM Nomor 4852 /E3.3/PM/2017 disampaikan Direktorat   Riset   dan   Pengabdian   Mayarakat   (DRPM),   Ditjen Penguatan   Riset   dan   Pengembangan,   Kementerian Riset,   Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi eksternal program Pengabdian kepada Masyarakat  Multi  Tahun  yang  dilaksanakan  pada tanggal  1 s.d 30  Oktober  2017  dan  seminar  kelayakan Pengabdian  kepada  Masyarakat  pada  tanggal 10 s.d 11  Desember  2017  di  Surabaya  dan  pada  tanggal  6 Desember 2017 di Semarang.

Sesuai hasil penilaian  monev  eksternal dan penilaian seminar kelayakan, disampaikan bahwa  proposal Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun yang dinyatakan layak untuk dilanjutkan pelaksanaannya terlampir (unduh daftar). Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu segera mengunggah  proposal  Pengabdian  kepada  Masyarakat  Multi  Tahun  lanjutan  paling  lambat  tanggal  21 Desember 2017.

Perlu kami sampaikan bahwa pengusulan proposal lanjutan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal lanjutan diunggah melalui laman simlitabmas.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 21 Desember 2017 dengan menggunakan user dan password yang telah dimiliki ketua pelaksana.
  2. Mengumpulkan hardcopy proposal lanjutan ke Sub Bagian Program dan Kerjasama LPPM sebanyak 1 eksemplar paling lambat tanggal 28 Desember 2017.
  3. Proses pengunggahan diawali dengan pengisian kelengkapan identitas pelaksana dan identitas proposal meliputi:

a. Pemilihan skema dan tahun pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

b. Pengisian Identitas Usulan, Atribut Usulan, Target Capaian, Identitas dan Uraian Umum, Daftar Personil, Biaya, dan Pengesahan.

  1. Sistematika usulan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI.

Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Mayarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang wajib dilaporkan oleh calon penerima pendanaan untuk pelaksanaan  kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersangkutan tahun sebelumnya. Apabila ternyata yang bersangkutan   masih  mempunyai  tunggakan dokumen  pelaksanaan  kegiatan  penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat tahun sebelumnya di SIMLITABMAS, maka proposal yang bersangkutan  tidak dapat didanai pada tahun 2018.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah  sebagai berikut:

  1. Laporan akhir,
  2. Laporan keuangan 100 %,
  3. Capaian hasil,
  4. Poster,
  5. Artikel ilmiah,
  6. dan profile.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Daftar yang Layak untuk Melanjutkan Pelaksanaan Pengabdian