Menindaklanjuti surat dari DRPM Nomor 4852 /E3.3/PM/2017 disampaikan Direktorat Riset dan Pengabdian Mayarakat (DRPM), Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi eksternal program Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 30 Oktober 2017 dan seminar kelayakan Pengabdian kepada Masyarakat pada tanggal 10 s.d 11 Desember 2017 di Surabaya dan pada tanggal 6 Desember 2017 di Semarang.
Sesuai hasil penilaian monev eksternal dan penilaian seminar kelayakan, disampaikan bahwa proposal Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun yang dinyatakan layak untuk dilanjutkan pelaksanaannya terlampir (unduh daftar). Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu segera mengunggah proposal Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun lanjutan paling lambat tanggal 21 Desember 2017.
Perlu kami sampaikan bahwa pengusulan proposal lanjutan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Proposal lanjutan diunggah melalui laman simlitabmas.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 21 Desember 2017 dengan menggunakan user dan password yang telah dimiliki ketua pelaksana.
- Mengumpulkan hardcopy proposal lanjutan ke Sub Bagian Program dan Kerjasama LPPM sebanyak 1 eksemplar paling lambat tanggal 28 Desember 2017.
- Proses pengunggahan diawali dengan pengisian kelengkapan identitas pelaksana dan identitas proposal meliputi:
a. Pemilihan skema dan tahun pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
b. Pengisian Identitas Usulan, Atribut Usulan, Target Capaian, Identitas dan Uraian Umum, Daftar Personil, Biaya, dan Pengesahan.
- Sistematika usulan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI.
Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Mayarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang wajib dilaporkan oleh calon penerima pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersangkutan tahun sebelumnya. Apabila ternyata yang bersangkutan masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun sebelumnya di SIMLITABMAS, maka proposal yang bersangkutan tidak dapat didanai pada tahun 2018.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Laporan akhir,
- Laporan keuangan 100 %,
- Capaian hasil,
- Poster,
- Artikel ilmiah,
- dan profile.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.