Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dana Kemenristekdikti TA. 2018

Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Kemenristekdikti Nomor: 0045/E3/LL/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun 2018, dengan ini kami sampaikan bahwa penerima hibah program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2018 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut :

1. Mengunggah Laporan kemajuan tahun 2015 – 2017;

2. Mengunggah Laporan Akhir tahun 2015 – 2017;

3. Mengunggah Berkas Kelengkapan Seminar Hasil tahun 2015 – 2017;

4. Mengunggah proposal lanjutan: Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pelaksana On Going;

5. Melaksanakan  seluruh  tahapan  seleksi  sebagaimana  disebutkan  dalam  Panduan  Pelaksanaan  Penelitian  dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XI untuk skema penelitian desentralisasi Perguruan Tinggi.

6. Tidak memiliki tunggakan dokumen sebagaimana terdapat pada surat nomor 4996/E3.4/LT/2017 tanggal 20 Desember 2017.

7. Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan H-index peneliti.

Berkenaan dengan hal tersebut, LPPM UNS mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Sebelas Maret tahun 2018 yang telah dinyatakan LOLOS oleh DRPM.

1. Daftar Penerima Dana Penelitian DIKTI 2018

2. Daftar Penerima Dana Pengabdian DIKTI 2018

Diinformasikan pula bagi dosen yang menerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2018 dalam status sebagai berikut:

1. Purna tugas ditahun 2018;

2. Sedang dalam masa tugas belajar, baik untuk ketua maupun anggota;

3. Pindah ke institusi atau instansi lain;

4. menjadi ketua pada 2 skema program Penelitian, kecuali bagi dosen yang memiliki H-Indeks lebih besar atau sama dengan 2 ( ≥2);

5. menjadi ketua pada 2 skema program Pengabdian kepada Masyarakat;

6. kendala lain yang dapat menghambat pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;

Agar segera melapor kepada Ketua LPPM melalui sub bagian program dan kerjasama untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua, serta digantikan oleh anggotanya paling lambat tanggal 31 Januari 2018. Format surat pengunduran diri dapat diunduh melalui link berikut :

1. Form Pengunduran diri sebagai Ketua

2. Form Pengunduran Diri sebagai Anggota

Surat pengunduran diri yang bersangkutan dan surat kesediaan Ketua Baru akan disampaikan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti melalui Ketua LPPM.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.