PENGUMUMAN: Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian (P2M) Lanjutan dana PNBP UNS TA. 2018

Kepada Yth. (terlampir) di Universitas Sebelas Maret

Surakarta

Diberitahukan dengan hormat, bahwasannya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta telah melaksanakan seleksi proposal lanjutan hibah Penelitian dan Pengabdian dana PNBP UNS tahun 2017-2018. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim reviewer, tim penjaminan mutu dan pimpinan LPPM berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama Peneliti/ Pengabdi yang dinyatakan lolos lanjutan untuk pendanaan tahun 2018. Adapun daftar nama Peneliti/ Pengabdi bisa diunduh di sini atau melalui website iris1103.uns.ac.id .

Kami informasikan bahwa penerima hibah Penelitian dan Pengabdian (P2M) lanjutan dana PNBP UNS TA. 2018 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi dan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban; 1) Upload dokumen lap. Kemajuan 2017; 2) Upload dokumen lap. Akhir 2017; 3) Upload proposal lanjutan 2017;  4) Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan dalam panduan P2M PNBP UNS 2017.

Berkaitan hal tersebut, ada ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui Peneliti/ Pengabdi sebagai berikut :

1. Peneliti/ Pengabdi yang dinyatakan LOLOS SELEKSI tetapi dalam status:

(a). Tugas Belajar; (b). Menjadi ketua pada 2 (dua) skema program Penelitian/ Pengabdian dana PNBP UNS dan Kemenristek Dikti, kecuali bagi dosen yang memiliki P-Indeks lebih besar atau sama dengan 2 (≥2); (c) Purna tugas (pensiun) DIAWAL dan TENGAH tahun; (d). Pindah ke institusi atau instansi lain;

Untuk segera melapor kepada Ketua LPPM melalui Sub. Bagian Program untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua dan digantikan oleh anggotanya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Anggota yang diajukan sebagai Ketua harus nama yang tertulis dalam ajuan  proposal.

b. Anggota yang diajukan sebagai Ketua memenuhi syarat untuk skema Penelitian/ Pengabdian sesuai panduan.

c. Jika Point a, b tidak terpenuhi maka alokasi dana dialihkan ke judul penelitian/pengabdian rangking berikutnya yang masih memenuhi passing grade.

d. Konfirmasi dan proses penggantian Ketua oleh anggota mulai tanggal 09 s.d 14 Februari 2018 melalui subbag. Program pada jam kerja dengan membawa surat permohonan penggantian ketua oleh anggota bermeterai 6000,-,

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi dianggap mengundurkan diri.

2. Mempersiapkan kegiatan penelitian/ pengabdian, logbook, dan catatan penggunaan keuangan.

3. Hal-hal lain yang terkait dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian melalui laman: http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.

4. LPPM UNS mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipapsi dan apabila nama pengusul tidak lolos, maka dapat mangajukan usulan baru P2M  PNBP UNS yang sudah dibuka mulai tanggal 29 Januari s/d 19 Februari 2018.

5. Form surat penggantian ketua oleh anggota silahkan unduh di sini atau iris1103.uns.ac.id

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

Ketua LPPM UNS,

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.

NIP. 19680904 199403 1001

Lampiran :

1. Daftar Pemenang P2M Lanjutan PNBP UNS 2018

2. Surat Pergantian Ketua PNBP UNS