PENGUMUMAN: Penerimaan Proposal P2M untuk Pendanaan Tahun 2019

Kepada Yth. : Bapak/Ibu Peneliti/Pengabdi di lingkungan Universitas Sebelas Maret

Surakarta

Menindaklanjuti informasi dari  Direktorat   Riset  dan  Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan pada surat Nomor : 2276/E3/LL/2018 perihal Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019, bersama dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian   Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2019. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diajukan sesuai Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018.

Pengusulan  proposal  Penelitian  dan Pengabdian kepada  Masyarakat dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Adapun ketentuan yang harus diperhatikan antara lain:

  1. Tahap pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat  secara daring dimulai tanggal 24 Juli sampai dengan 24 Agustus 2018.
  2. Pengusul telah terdaftar di SINTA dan mendaftarkan usulannya pada https://iris1103.uns.ac.id/
  3. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2018, bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat  pada dua judul penelitian  dan dua judul pengabdian  kepada  masyarakat,  yaitu masing-masing  satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota.
  4. Khusus untuk pengusul yang memiliki h-Index ≥ 2 untuk bidang sosial – humaniora dan h-Index ≥ 3 untuk bidang sains-teknologi  yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
  5. Khusus  untuk skema Penelitian  Pascasarjana,  pengusul  dapat mengajukan  paling banyak  lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota tidak termasuk ketentuan poin 3 dan 4.
  6. Apabila  penelitian  atau  pengabdian  yang dihentikan  sebelum  waktunya  akibat  kelalaian  peneliti/pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti/pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan  penelitian  atau pengabdian  yang sumber pendanaannya  dari DRPM selama 2 tahun berturut- turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.
  7. Usulan  Dosen  yang masih  belum  mengunggah  catatan  harian,  laporan  akhir,  laporan  pertanggungjawaban keuangan, surat pertanggungjawaban  mutlak (SPTJM) dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) program penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak akan diproses lebih lanjut.
  8. Ketua  peneliti/pelaksana   yang  akan  mendaftarkan   dosen  lain  sebagai  anggota  tim  harus  mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui Simlitabmas.
  9. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengikuti ketentuan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Pergururuan Tinggi Edisi XII tahun 2018. (dapat diunduh di sini)
  10. Untuk    proposal    penelitian,    penganggaran    mengacu    pada    Peraturan    Menteri    Keuangan nomor 86/PMK.02/2017 dan  justifikasi perincian anggaran yang diusulkan dicantumkan pada bagian akhir proposal.
  11. Untuk proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun  2019 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK  untuk  melaksanakan  Pengabdian  kepada  Masyarakat  pada  desa  pilot  dan    kawasan  Desa Prioritas  Nasional  /KPPN  (daftar lokasi dapat diunduh di sini) Kami menghimbau  kepada Pengabdi  agar dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat di lokasi tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si, Ph.D.

NIP. 19680904 199403 1 001

Lampiran:

1. Panduan Edisi XII Tahun 2018

2. Daftar Desa Pilot

3. Buku Panduan Pengusulan P2M Simlitabmas