PENGUMUMAN : Perbaikan dan Perpanjangan Unggah Dokumen Laporan Akhir P2M Dana PNBP UNS TA. 2018 Beserta kelengkapannya

Kami beritahukan dengan hormat, bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret telah selesai melakukan verifikasi administrasi seluruh dokumen laporan akhir Penelitian dan Pengabdian (P2M) dana PNBP UNS TA. 2018 beserta kelengkapannya pada tanggal 27 – 28 November 2018 melalui sistem IRIS1103. Verifikasi administrasi dilakukan untuk mengetahui keabsahan (kebenaran) dokumen yang diunggah oleh para peneliti/ pengabdi penerima hibah dilingkungan Universitas Sebelas Maret.

Adapun dari hasil verifikasi administrasi tersebut ternyata masih banyak ditemukan dokumen dengan status diperbaiki sebagai berikut:

  1. Dokumen belum diunggah semuanya.
  2. Dokumen yang diunggah tidak valid.
  3. Dokumen yang diunggah tidak lengkap tanda tangan/ stempelnya.
  4. Salah tempat/menu unggah dokumen.
  5. Dokumen logbook/keuangan dibuat manual seharusnya diinput/diunduh melalui IRIS1103.
  6. Dokumen capaian luaran tidak valid (formulir dan buktinya harus diunggah semuanya).
  7. Dokumen capaian luaran tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan dalam proposal.
  8. Dokumen lainnya yang tidak sesuai ketentuan/format.

Apabila di beranda sistem IRIS1103 Ketua Pelaksana ada komentar terverifikasi, silahkan abaikan. Akan tetapi apabila statusnya diperbaiki dan ada komentarnya silahkan segera diperbaiki/diunggah dokumennya sesuai ketentuan.

Sehubungan dengan hal tersebut, LPPM Universitas Sebelas Maret memberikan kesempatan kembali kepada Ketua Pelaksana untuk segera memperbaiki/ mengunggah seluruh dokumen laporan akhir beserta kelengkapannya melalui sistem IRIS1103 mulai tanggal 04 – 13 Desember 2018.

LPPM Universitas Sebelas Maret tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ Irjen/ BPKP, keterlambatan dan/ atau tidak terbayarnya sejumlah dana yang disebabkan karena kelalaian ketua pelaksana dalam mengunggah (upload) dokumen melalui sistem IRIS1103 dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mohon diinformasikan kepada seluruh tenaga pendidik dilingkungan unit kerja masing-masing.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.

NIP. 19680904 199403 1001

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan).