PENGUMUMAN : Pemberitahuan Pencairan Dana Penelitian Dikti Tahap II

Yth. Bapak/Ibu Peneliti UNS Surakarta

Berdasarkan surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor 2991/E2.4/LT/2018 perihal Pencairan Dana Penelitian Dikti Tahap II, kami beritahukan dengan hormat kepada semua Dosen/Peneliti penerima pendanaan penelitian dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), bahwa pencairan dana tahap II meliputi pencairan dana Penelitian (30%) dan dana luaran tambahan. Adapun pencairan dana tersebut, sampai saat ini belum diproses pencairan dikarenakan adanya ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak memberikan dana penelitian (30%) kepada dosen penelitian di Perguruan Tinggi sampai peneliti yang bersangkutan memenuhi kewajibannya mengunggah Catatan Harian, Laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB).
  2. Tidak memberikan dana luaran tambahan sebelum peneliti memenuhi luaran tambahan yang dijanjikan.
  3. Apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2018 peneliti belum mengunggah kewajiban sebagaimana disebutkan pada butir (1), maka dana penelitian harus dikembalikan ke kas negara.
  4. Apabila sampai dengan tanggal 30 Januari 2019 peneliti belum mengunggah luaran tambahan maka dana luaran tambahan harus disetor ke Kas Negara.
  5. Apabila penelitian dibatalkan karena alasan tertentu, maka dana penelitian dan/atau dana luaran tambahan harus disetorkan ke Kas Negara.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.

NIP 196809041994031001

Lampiran

Surat Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 2991/E2.4/LT/2018

Tembusan :

  1. Wakil Rektor I
  2. Wakil Rektor II
  3. Para Dekan Fakultas
  4. Satuan Pengawas Internal (SPI)