PENGUMUMAN : Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian (P2M) Lanjutan Dana PNBP UNS 2019

Diberitahukan dengan hormat, bahwasannya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret telah melaksanakan Kelayakan Proposal Lanjutan Penelitian dan Pengabdian dana PNBP UNS tahun 2019. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim reviewer berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama Peneliti/ Pengabdi yang dinyatakan lolos lanjutan untuk pendanaan tahun 2019. Adapun daftar nama Peneliti/ Pengabdi bisa diunduh disini.

Kami informasikan bahwa penerima hibah Penelitian dan Pengabdian (P2M) lanjutan dana PNBP UNS TA. 2019 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi dan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban; 1) Upload dokumen lap. kemajuan 2018; 2) Upload dokumen lap. akhir 2018; 3) Upload proposal lanjutan 2018-2019;  4) Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan buku panduan P2M PNBP UNS.

Berkaitan hal tersebut, ada ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui Peneliti/ Pengabdi sebagai berikut :

  1. Peneliti/ Pengabdi yang dinyatakan LOLOS LANJUTAN tetapi dalam status:

(a). Tugas Belajar; (b). Menjadi ketua pada 2 (dua) skema program Penelitian/Pengabdian dana PNBP UNS dan Kemenristek Dikti, kecuali bagi dosen yang memiliki P-Indeks ≥ 2 atau H-Indeks ≥ 2 (c) Dosen purna tugas (pensiun) DIAWAL dan TENGAH tahun; (d). Pindah ke institusi lain;

Untuk segera melapor kepada Ketua LPPM melalui Sub. Bagian Program untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua dan digantikan oleh anggotanya dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Anggota yang diajukan sebagai Ketua harus nama yang tertulis dalam ajuan
  2. Anggota yang diajukan sebagai Ketua memenuhi syarat untuk skema Penelitian/ Pengabdian sesuai panduan.
  3. Jika Point a, b tidak terpenuhi maka alokasi dana dialihkan ke judul penelitian/pengabdian rangking berikutnya yang masih memenuhi passing grade.
  4. Konfirmasi dan proses penggantian Ketua oleh anggota mulai tanggal 21 s/d 28 Januari 2019 melalui Subbag. Program Kerjasama pada jam kerja dengan membawa surat permohonan penggantian ketua oleh anggota bermeterai 6000, Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi dianggap mengundurkan diri dan bila point 1 sudah sesuai ketentuan silahkan abaikan surat ini.
  5. Hal-hal lain terkait informasi pencairan dana dan tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian melalui laman uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id
  6. LPPM UNS mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi dan apabila nama pengusul tidak lolos, maka dapat mangajukan proposal baru P2M PNBP UNS yang dibuka mulai tanggal 21 Januari s/d 10 Februari 2019.
  7. Format surat penggantian ketua oleh anggota silahkan unduh disini.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.

NIP. 19680904 199403 1001

Tembusan Yth :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana
  4. Ketua Satuan Pengawas Internal UNS (sebagai laporan)