PENGUMUMAN : Validasi Luaran Penelitian

Menindaklanjuti surat dari DRPM nomor : 4143/E3/LT/2018  perihal Validasi Luaran Penelitian, bersama dengan ini kami sampaikan bahwa Peneliti wajib mengunggah dokumen pendukung bukti capaian luaran wajib dan luaran melalui SimlitabmasNG 2.0 paling lambat tanggal 30 Januari 2019.

Adapun hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Peneliti yang tidak menjanjikan luaran tambahan hanya wajib mengunggah dokumen pendukung bukti capaian luaran wajib.
  2. Bagi peneliti yang sudah mengunggah luaran wajib dan/atau luaran tambahan pada SimlitabmasNG, wajib mengunggah kembali luaran tersebut pada menu luaran wajib dan luaran tambahan melalui SimlitabmasNG 2.0.
  3. Dokumen pendukung bukti capaian luaran tambahan yang diberikan dana tambahan sesuai dengan Lampiran Kontrak Penelitian Tahun 2018 akan divalidasi oleh LPPM UNS pada tanggal 1 – 7 Februari 2019.
  4. Hasil validasi akan dikirimkan oleh LPPM kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat paling lambat tanggal 8 Februari 2019.
  5. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat akan menerbitkan Surat Keputusan Hasil Validasi Luaran Tambahan sebagai dasar pembayaran luaran tambahan. Peneliti yang luaran tambahannya dinyatakan layak berhak menerima dana tambahan, sedangkan peneliti yang luaran tambahannya dinyatakan tidak layak tidak berhak menerima dana tambahan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si.,Ph.D.

NIP 196809041994031001

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor I (sebagai laporan)

LAMPIRAN:

Lampiran 1 – Pengisian Luaran

Lampiran 2 – Daftar Peneliti Yang Mendapatkan Dana Tambahan