PENGUMUMAN : Tagihan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan P2M Sumber Dana Dikti dan PNBP Tahun 2018

Kami beritahukan dengan hormat, sehubungan adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait kegiatan Penelitian dan Pengabdian sumber dana Dikti dan PNBP Tahun 2018, perlu kami sampaikan kepada Bp/Ibu Dosen Peneliti/Pengabdi di lingkungan Univesitas Sebelas Maret yang sampai saat ini belum mengumpulkan bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan, agar segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban keuangan ke LPPM UNS. Adapun laporan pertanggungjawaban tersebut, mohon dikumpulkan melalui Sub Bagian Umum LPPM UNS paling lambat pada hari Jum’at, 15 Februari 2019.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut diatas, Bapak/Ibu Peneliti/Pengabdi belum mengumpulkan laporan pertanggungjawaban keuangan, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggungjawab masing – masing peneliti/pengabdi.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

a.n Ketua,

Sekretaris

ttd

Ir. Ary Setyawan, M.Sc., Ph.D.

NIP. 196612041995121001

Tembusan :

  1. Wakil Rektor II (Sebagai Laporan);
  2. Kabiro Keuangan dan Umum