PENGUMUMAN : Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Dana PNBP UNS TA. 2019

Kami beritahukan dengan hormat, bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta telah melaksanakan seleksi proposal Penelitian dan Pengabdian dana PNBP UNS tahun 2019. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim reviewer, tim penjaminan mutu, pimpinan LPPM, pimpinan Fakultas dan Wakil Rektor Bidang Akademik berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama Peneliti/ Pengabdi yang dinyatakan lolos didanai untuk pendanaan tahun 2019. Adapun daftar nama Peneliti/ Pengabdi bisa diunduh di lampiran.

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) dana PNBP UNS TA. 2019 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi dan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

1. Mengunggah (Upload) dokumen lap. kemajuan beserta kelengkapannya pada tahun sebelumnya;
2. Mengunggah (Upload) dokumen lap. akhir beserta kelengkapannya pada tahun sebelumnya ;
3. Mengunggah (Upload) proposal melalui sistem iris1103;
4. Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan dalam panduan P2M PNBP UNS;
5. Tidak sedang dalam tugas belajar baik sebagai ketua maupun anggota, kecuali untuk skema Penelitian Desertasi Doktor (PDD);
6. Tidak purna tugas (pensiun) diawal dan ditengah tahun;
7. Tidak pindah ke institusi atau instansi lain;
8. Pendanaan penelitian dan pengabdian diberikan dengan memperhatikan kuota berdasarkan P-Index dan H-Index pengusul yang diatur dalam panduan P2M PNBP UNS edisi VI 2019 hal.14, kecuali skema PDD; PKLP; PPI (UNS); PDD; PTM, PPD; KRUPT (Dikti) yang tidak dihitung sebagai kuota.

Apabila ada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi syarat dari ketentuan di atas, atau ada pelanggaran terhadap panduan P2M PNBP UNS edisi VI 2019 maka pendanaannya dapat ditinjau kembali dan segera melaporkan melalui Subbag. Program dan Kerjasama LPPM untuk menyampaikan pengunduran diri dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Anggota yang diajukan sebagai ketua harus nama yang tertulis dalam ajuan proposal.
b. Anggota yang diajukan sebagai ketua memenuhi syarat sesuai panduan.
c. Jika Point a, b tidak terpenuhi maka alokasi dana dialihkan ke judul penelitian/pengabdian rangking berikutnya yang masih memenuhi passing grade.
d. Konfirmasi dan proses penggantian ketua oleh anggota mulai tanggal 12 s/d 18 Maret 2019 dengan membawa surat permohonan penggantian ketua oleh anggota bermeterai 6000, Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi dianggap mengundurkan diri dan bila sudah sesuai ketentuan silahkan abaikan surat ini.
e. Form surat penggantian ketua oleh anggota dapat diunduh di lampiran.
f. Pengusul yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan berpeluang menjadi temuan BPK, Irjen, BPKP, atau SPI.

Berkenaan dengan hal tersebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat PNBP UNS tahun 2019 dan mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum lolos tahun ini, dapat mengusulkan proposal P2M PNBP UNS tahun 2020 atau mengusulkan Penelitian Mandiri Aktif 2019-2020 (jadwal dan tawaran menyusul).

Berkaitan dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peneliti/ pengabdi penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat PNBP UNS TA. 2019 akan diminta untuk mengunggah (upload) perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang disetujui sebagai salah satu syarat pencairan dana dan tanda tangan kontrak. Informasi terkait pengunggahan (upload) perbaikan proposal dan RAB akan disampaikan kemudian melaui surat resmi dan laman: http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.

2. Hal-hal yang terkait dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian melalui surat undangan resmi dan melalui laman: http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.

3. Surat menyurat terutama surat tugas yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pengabdian baru bisa diajukan setelah tanda tangan kontrak.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

LAMPIRAN :

1. Draf Surat Pergantian Ketua_PNBP UNS_2019

2. Data Pemenang P2M PNBP UNS 2019